Dalam Hukum Islam, khususnya berdasarkan Fiqih Mazhab
Syi’ah, di kenal dua bentuk pernikahan yaitu :
- Nikah Da’im adalah nikah tanpa batasan waktu (Permanen).
- Nikah Mut’ah adalah nikah dengan jangka waktu tertentu (Temporer) yang di sepakati oleh kedua belah pihak (pria dan wanita yang memenuhi syarat syar’i untuk menikah).