Thursday, January 12, 2017

Kesakralan Nikah Mut’ah


Dalam Hukum Islam, khususnya berdasarkan Fiqih Mazhab Syi’ah, di kenal dua bentuk pernikahan yaitu :
  • Nikah Da’im adalah nikah tanpa batasan waktu (Permanen).
  • Nikah Mut’ah adalah nikah dengan jangka waktu tertentu (Temporer) yang di sepakati oleh kedua belah pihak (pria dan wanita yang memenuhi syarat syar’i untuk menikah).

Islam adalah agama yang sangat ketat melarang Zina. Bahkan tidak hanya Zina, Pacaran yang menurut sebagian orang di anggap sebagai sebuah kelaziman, oleh Islam pacaran di golongkan sebagai salah satu perbuatan yang berpotensi menuntun seseorang kepada Zina, dan sebagaimana Zina yang telah Allah Haramkan, maka pacaran dan semua perbuatan yang berpotensi mendekatkan seseorang kepada Zina juga hukumnya Haram. Beratnya konsekwensi Duniawi dan Ukhrawi dari perbuatan Zina, telah kami ulas dalam artikel berikut :


Islam memandang bahwa satu satunya sarana yang Sah, Legal, Halal dan sangat Manusiawi bagi pemenuhan kebutuhan biologis manusia hanyalah dengan Pernikahan baik Nikah Da’im maupun Nikah Mut’ah. Pentingnya menikah dalam Islam dan banyaknya fadhilah / keistimewaan dalam pernikahan telah kami paparkan dalam artikel berikut :


Mengapa artikel ini hanya akan membahas mengenai Nikah Mut’ah ? Karena Nikah Mut’ah cenderung selalu di salah pahami oleh sebagian kita umat Islam yang terbakar api propaganda SYIAH BUKAN ISLAM, yang selama ini secara massif terus menerus di dengungkan oleh kaum Intoleran Takfiri. Artikel ini tidak ingin menambah kegaduhan yang sudah ada namun ingin memberi suatu titik terang terkait persoalan Nikah Mut’ah yang selama ini di selimuti oleh Kabut Fitnah yang tebal.

LANDASAN HUKUM NIKAH MUT’AH

Allah swt berfirman :

“Dan (di haramkan pula atas kalian menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak perempuan yang kalian miliki, sebagai ketetapan Allah atas kalian. Dan di halalkan bagi kalian selain yang demikian itu (yakni selain dari perempuan-perempuan yang haram di nikahi sebagaimana yang tercantum pada ayat sebelumnya QS. An Nisa : 23), mencari istri-istri dengan hartamu untuk di nikahi bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah ISTAMTA’TUM (kalian Mut’ah / kalian nikmati) dari antara mereka, maka berikanlah Mahar mereka sebagai suatu kewajiban. Namun tidak mengapa bila kalian saling merelakan (menyepakati hal lain) setelah menetapkan kewajiban (mahar). Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
{QS. An Nisa : 24}

Kata ISTAMTA’TUM dan MUT’AH berasal dari akar kata yang sama dengan makna yang sama pula yaitu ISTIMTA’ yang artinya bersenang-senang atau menikmati. Kenapa pernikahan pada ayat ini menggunakan kata Istimta’ yang artinya bersenang-senang atau menikmati ? Karena secara simple saja tentunya bisa kita pahami bahwa tujuan pernikahan (baik Nikah Da’im maupun Nikah Mut’ah) pastilah untuk mencari kesenangan / kebahagiaan. Hampir bisa di pastikan, tidak seorang pun yang menikah dengan tujuan untuk menderita.

Dalam Shahih Bukhari kitab Al Nikah, bab Nahy Rasulillah saw ‘an Nikah Al Mut’ah Akhiran, hadits nomor 5115-5117 dan Shahih Muslim kitab Al Nikah, bab Nikah Al Mut’ah, hadits nomor 3302-3305, kita bisa temukan riwayat sebagai berikut :

Diriwayatkan dari Hasan bin Muhammad, dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Al Akwa’, keduanya menuturkan : “Kami bergabung dalam sebuah pasukan, lalu datanglah utusan Rasulullah saw yang berkata : ‘Sesungguhnya Rasulullah saw telah mengizinkan kalian untuk menikah Mut’ah, maka bermut’ahlah kalian.”

Ibnu Babawih berdasarkan sanadnya meriwayatkan bahwa Imam Ali as sewaktu di Kufah, pernah menikah Mut’ah dengan seorang wanita dari Bani Nahsal.
(Wasailus Syi’ah, jilid 14, halaman 442, bab 2, hadits ke-6)

Mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Sunni) meyakini adanya kemudian dalil pengharaman Nikah Mut'ah oleh Rasulullah saw sedangkan Mazhab Ahlul Bait (Syiah) meyakini bahwa dalil pengharaman itu tidak pernah ada sehingga konsekwensi hukumnya adalah Nikah Mut'ah tetap Halal hingga Yaumil Qiyamah. Namun begitu kedua pendapat ini hendaknya kita hargai sebagai sebuah kekayaan khazanah keislaman yang tak ternilai harganya. Apalagi Sunni dan Syiah hanya berbeda pendapat apakah Nikah Mut'ah tetap dibolehkan seterusnya atau sudah diharamkan oleh Nabi saw, tapi tidak ada yang mengingkari bahwa perkara ini dikenal di zaman Rasul saw dan para Sahabat.

Halal dan Mubahnya Nikah Mut'ah dalam Mazhab Ahlul Bait adalah sebagaimana tertulis dalam Wasailus Syi’ah, jilid 14, halaman 451, bab 6, hadits ke-1 sebagai berikut :

Fatah bin Yazid menuturkan : “Aku bertanya kepada Abil Hasan as tentang Mut’ah. Imam as menjawab : ‘Ia adalah Halal dan Mubah secara Mutlak bagi orang yang tidak mampu melangsungkan Nikah Da’im. Kalau kondisi seseorang demikian (yakni tidak mampu melangsungkan Nikah Da’im), maka hendaknya dia menjaga dirinya dari keadaan rohani yang tidak stabil, dengan cara Nikah Mut’ah. Namun, apabila seseorang telah sanggup melangsungkan Nikah Da’im, maka Nikah Mut’ah hanya di bolehkan baginya jika sedang berada jauh dari keluarganya.”

Dari riwayat di atas dapat pula di simpulkan bahwa dalam Mazhab Syiah, Nikah Mut’ah bukan Nikah asal-asalan. Nikah Mut’ah memiliki sederet aturan dan tata krama yang membuktikan bahwa Nikah Mut’ah itu sakral sebagaimana sakralnya Nikah Da’im. Hikmah di syariatkannya Nikah Mut’ah sebenarnya adalah untuk menutup semua pintu yang mengarah pada perzinaan, sehingga tidak lagi ada seorang pun yang melakukan Zina kecuali orang yang sangat durjana.

HUKUM YANG MENGIRINGI NIKAH MUT’AH

Pada dasarnya pernikahan, baik itu Nikah Da'im maupun Nikah Mut'ah adalah perkara yang Mubah Bersyarat. Artinya ada sejumlah syarat / perangkat hukum yang harus di penuhi untuk mencapai kemubahannya. Berikut sebagian aturan yang mengiringi Syari'at Nikah Mut'ah :
  1. Pihak perempuan / calon istri memiliki hak penuh untuk menerima atau menolak pernikahan, ia juga berhak penuh menentukan berapa atau bagaimana bentuk dan besaran Mahar yang di inginkannya.
  2. Semua hukum Mahram dalam Nikah Da’im berlaku sama pada Nikah Mut’ah.
  3. Di bolehkan Nikah Mut’ah antara lelaki Muslim dan wanita Muslimah walaupun berbeda mazhab, namun dengan syarat kedua pihak meyakini kemubahan Nikah Mut’ah. Sekaitan dengan hal ini, Imam Ali Ridho as berkata : “Nikah Mut’ah tidak Halal, kecuali bagi orang yang memahaminya dan Haram bagi orang yang tidak memahaminya.” (Wasailus Syi’ah, jilid 14, halaman 462, bab 13, hadits ke-2).
  4. Di bolehkan Nikah Mut’ah antara lelaki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab (Yahudi dan Kristen), namun dengan syarat mereka bukan peminum Khamar (Miras) dan bukan pelaku Maksiat (Zina, dll).
  5. Tidak boleh Nikah Mut’ah dengan wanita Musyrik (Paganis / Penyembah Berhala).
  6. Tidak boleh Nikah Mut’ah dengan wanita Nawashib, yakni orang yang secara jelas menampakkan kebenciannya kepada Ahlul Bait as.
  7. Sebelum Aqad (Ijab Kabul), kedua pihak harus menyepakati jangka waktu pernikahan dan berapa jumlah atau bagaimana bentuk Mahar.
  8. Sangat di tekankan agar pihak lelaki / calon suami menyerahkan Mahar pada saat Aqad.
  9. Mengucapkan Aqad (Ijab Kabul) dengan ucapan yang jelas dan di pahami. Sangat di anjurkan mengucapkannya dalam bahasa Arab walaupun juga boleh dengan bahasa selain Arab selama redaksinya menegaskan kalimat Ijab dan Kabul.
  10. Kalimat Ijab harus di ucapkan oleh wanita / calon istri, kemudian tanpa jeda di lanjutkan dengan kalimat Kabul yang di ucapkan oleh lelaki / calon suami.
  11. Lafadz Ijab yang di ucapkan wanita bisa dengan kalimat berikut : Ankahtuka Nafsii Fil Muddatil Ma'luumah 'Alal Mahril Ma'luum artinya Saya Nikahkan Kepadamu Diriku Selama Waktu Yang Telah Disepakati Dengan Mahar Yang Telah Disepakati.
  12. Lafadz Kabul yang di ucapkan lelaki bisa dengan kalimat berikut : Qobiltun Nikah artinya Saya Terima Nikah (ini) atau Qobiltu wa Rodhitu artinya Saya Terima Dan Saya Rela (dengan pernikahan ini).
  13. Tidak ada Talaq dalam Nikah Mut’ah, perpisahan terjadi begitu waktu Aqad berakhir.
  14. Setelah waktu Aqad berakhir, pihak wanita harus menjalani Masa ‘Iddah yaitu 2 kali suci.
  15. Bila terlahir anak dari Nikah Mut'ah maka statusnya adalah anak Sah, anak Halal, bukan anak Haram, berhak menyandang marga ayahnya dan wajib dinafkahi oleh ayahnya dan berhak penuh atas warisan ayahnya.

 APAKAH NIKAH MUT’AH SAMA DENGAN NIKAH JIHAD ISIS ?

Nikah Jihad sebagaimana yang pernah di fatwakan oleh “Ulama” ISIS adalah bentuk kebiadaban yang sangat Brutal dan sangat merendahkan kehormatan wanita. Pernikahan ini di yakini oleh mereka sebagai bentuk pernikahan darurat (karena dalam situasi perang / “Jihad”), sehingga mereka meniadakan Masa Iddah, dan Mahar boleh sesuka prianya. Dan karena tidak ada Masa ‘Iddah maka setiap perempuan bisa menikah jihad dengan puluhan Teroris ISIS dalam sehari. Kalau nekat menolak maka leher adalah taruhannya. Ini sudah jelas bukan Syari'at Nabi Muhammad saw tapi Syari'at Abu Jahal yang di hidup-hidupkan kembali oleh manusia-manusia durjana ISIS. Bahkan ini bukan pernikahan dan tidak layak di bandingkan dengan Syari’at Nikah dalam Islam.

APAKAH NIKAH MUT’AH SAMA DENGAN NIKAH MISYAR WAHABI ?

Nikah Mut’ah sangat berbeda dengan Nikah Misyar Wahabi yang di praktekkan oleh Turis Saudi di Puncak. Nikah Mut’ah adalah pernikahan dengan jangka waktu tertentu di mana kedua belah pihak harus mengetahui dan menyepakati secara jelas kapan waktu berakhirnya pernikahan dan harus di sebutkan secara jelas sebelum Akad Nikah terjadi.

Sementara Nikah Misyar adalah pernikahan model baru yang di ada adakan belakangan (Bid’ah) oleh Fatwa “Ulama” Wahabi : Syeikh Bin Baz. Pernikahan dengan nama ini, belum pernah dikenal sepanjang sejarah Salafus Sholeh (Generasi Islam Terdahulu). Nikah Misyar adalah nikah dengan niat cerai, di mana sejak awal sang suami telah menyimpan niat untuk mentalaq istrinya di saat urusannya sudah selesai, sehingga kapan pastinya waktu berakhirnya pernikahan hanya sang suami yang tahu persis. Tidak ada kesepakatan jangka waktu di antara kedua belah pihak sehingga pernikahan Misyar itu justru menzolimi perempuan dengan mendustainya.

Nikah Mut'ah tercatat dalam sejarah Islam dengan nama dan istilah yang sama yaitu Mut'ah. Nikah Mut’ah terbukti pernah di praktekkan oleh para Sahabat Nabi saw atas izin Rasulullah saw, walaupun sebagian umat Islam meyakini adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw kemudian mengharamkan pernikahan ini.

Sedangkan Nikah Misyar adalah murni hasil kreasi dan inovasi Syeikh Bin Baz yang hidup di abad 20. Kalaupun kelompok Wahabi mencoba membawakan riwayat atau mencocok-cocokkan dengan riwayat beberapa Sahabat Nabi saw yang pernah menikah berjangka waktu, maka sudah jelas itu adalah riwayat tentang Nikah Mut'ah yang mereka tolak itu, karena di zaman Nabi saw tidak ada istilah Misyar. Justru yang di kenal dan legal di zaman itu adalah sesuatu yang hari ini kita di kondisikan untuk jijik menyebutnya (karena massifnya propaganda yang menyamakan Nikah Mut'ah dengan Zina / Prostitusi) yaitu Nikah Mut'ah.

4 comments:

  1. Bang Taufik bisa kasi email? Untuk sy majukan soalan2 saya. Makasih

    ReplyDelete
  2. pada awal islam nikah mutah emang halal tapi udah di haramkan oleh nabi dan itu uda jelas dan ada dalilnya. ada istilah nasekh mansukh

    ReplyDelete
  3. Mut'ah Itu Di Al-Qur'an Hukum Yg Allah SWT Turun kan Maka Apabila Di Hapus Allah SWT Juga Yg Menghapus.Di Sunni Yg Menghapus Mahsyur Riwayat adalah Khalifah Umar bin Khattab.

    ReplyDelete