Sunday, November 12, 2017

Khilafah Dan Imamah, Sebuah Pendekatan Rekonsiliatif


Pasca Pemerintah Indonesia membubarkan ormas HTI, pembahasan tentang konsep Khilafah kembali ramai di perbincangkan. Banyak orang yang kemudian bertanya tanya bagaimana sebenarnya konsep kepemimpinan dalam Islam? Bagaimana kita harus memposisikan konsep Imamah dan Khilafah dalam konteks kepemimpinan dan kekuasaan politik? Apakah benar bahwa konsep kepemimpinan Imamah dalam Syiah dan konsep kepemimpinan Khilafah dalam Sunni bertentangan?

Mari kita sedikit mengurainya. Secara Etimologis, Khalifah berasal dari kata Khalafa, yang artinya menyusul atau melanjutkan. Kata Khalafa adalah lawan kata dari Salafa, yang artinya mendahului. Secara umum Khalifah di artikan sebagai Suksesi Kepemimpinan. Khalifah bisa berarti seorang Nabi yang datang menggantikan Nabi sebelumnya, sebagaimana Nabi Isma’il as dan Nabi Ishaq as yang menggantikan posisi Nabi Ibrahim as. Namun boleh jadi pula person yang bukan Nabi, yang kemudian melanjutkan kepemimpinan seorang Nabi, sebagaimana para Sahabat yang di yakini melanjutkan kepemimpinan Nabi Muhammad saw.

Dalam konteks Nabi sebagai pemimpin, terdapat 2 fungsi, yaitu : kepemimpinan Vertikal dan kepemimpinan Horisontal. Karena itu, person yang di yakini sebagai pelanjut kepemimpinan Nabi, mesti di perjelas apakah ia merupakan pelanjut kepemimpinan Nabi dalam konteks Vertikal ataukah Horisontal. Karena meskipun kata Khalifah mencakup arti suksesi atau melanjutkan, secara luas, namun definisi Khalifah telah terbatas dalam terapan yang bersifat sosial, politik, kenegaraan, teritorial dan horisontal.

Sedangkan kata Imamah yang juga mempunyai arti luas bahkan mencakup Imam Sholat dan Imam dalam Rumah Tangga (Suami) sekali pun, namun dalam kenyataannya, telah terbatas definisinya dalam terapan yang bersifat individual, spiritual, intelektual, universal dan vertikal.

Penjelasan ini penting agar banyaknya ragam istilah Khilafah, Imamah dan Imarah tidak mereduksi pengertian kepemimpinan Horisontal dan Vertikal. Dalam kenyataan historisnya, Khilafah di terapkan sebagai kepemimpinan Horisontal dan Imamah di terapkan sebagai kepemimpinan Vertikal.

Jadi ada 2 jenis kepemimpinan dalam Islam. Kepemimpinan Vertikal adalah jenis kepemimpinan yang sifatnya spiritual, yang di bangun karena meyakini Nabi sebagai orang yang mendapatkan legitimasi ke-Tuhan-an pasti menunjuk orang untuk menggantikannya. Sedang Kepemimpinan Horisontal / Struktural adalah konsep kepemimpinan yang di bangun di atas dasar akseptabilitas publik.

Meski berbeda basis, Imamah yang basisnya adalah legitimasi ke-Tuhan-an, sedangkan Khilafah yang basisnya adalah pilihan dan akseptabilitas publik, bukan berarti keduanya tidak bisa bertemu dalam satu bentuk dan beririsan antar keduanya. Bisa jadi Khilafah dan Imamah berlaku dalam 1 sistem,  boleh jadi seorang Imam juga bisa sekaligus menjadi pemimpin struktural (Khalifah) kalau memang ia di terima oleh masyarakatnya, sebagaimana saat Imam Ali menjabat sebagai Khalifah ke-4.

Ada 2 istilah yang sebetulnya berbeda, tetapi sering di salahpahami sebagai 1 hal yang sama, yaitu kepemimpinan dan kekuasaan. Seorang pemimpin dalam pengertian Imam tidaklah harus berkuasa. Dalam sebuah riwayat di sebutkan : “Hasan dan Husain adalah 2 Imam, baik mereka berkuasa maupun tidak berkuasa.” Artinya baik saat kepemimpinan politik / administrasi di pegang ataupun tidak, mereka tetaplah Imam.

Yang patut di sayangkan, adanya sebagian kalangan Syiah yang memberikan pernyataan, yang bisa di tafsirkan sebagai penolakan terhadap kepemimpinan horisontal-struktural (Khilafah) itu. Misalnya, dengan memunculkan terma “Perampasan Hak Kepemimpinan, yang justru terkesan mereduksi konsep Imamah menjadi Khilafah.

Padahal, perampasan tidak pernah terjadi dalam konteks Imamah. Imamah tidak pernah dan tidak akan bisa di rampas atau di berikan oleh siapa pun. Sejarah menunjukkan bahwa Imam Ali pada akhirnya tetap mendukung dan membaiat Sayyidina Abu Bakar sebagai Khalifah. Pembaiatan tersebut justru mengindikasikan bahwa syarat akseptabilitas publik telah terpenuhi dan kebijakan Khalifah telah di akui. Hal ini bisa menjadi dasar bahwa kekhalifahan tidaklah berada dalam posisi vis a vis dengan imamah.

Sebaliknya, ucapan selamat dari Sayyidina Umar kepada Imam Ali pada hari Ghadir Khum adalah pengakuannya kepada Ali bin Abi Thalib sebagai Wali / Imam (Pemimpin Spiritual) dan tetap tidak menghilangkan peluangnya sebagai Khalifah (Pemimpin Struktural-Horisontal) pada periode selanjutnya. Maka jelaslah Imam Ali tidak pernah mundur dari posisinya sebagai Imam, karena memang posisi Imam tidak bisa di anulir.

Posisi Imam bukan kepemimpinan yang bersifat struktural-horisontal, yang di tentukan berdasarkan banyaknya suara pemilih. Konsep Imamah, tidak harus di terima oleh publik (sosial). Karena memang Imamah tidak ada hubungannya dengan pilihan masyarakat. Imamah adalah hak prerogatif Tuhan yang bersifat transenden dan divine. Persis sebagaimana ketika Sayyidil Wujud Muhammad saw di tunjuk sebagai Nabi, maka publik suka atau tidak, setuju atau tidak, Muhammad saw tetaplah seorang Nabi. Jadi Imamah ini lebih di dasarkan kepada hubungan cinta sehingga berdampak kepada kepatuhan spiritual dan bukan sekedar kepatuhan administratif (antara atasan dan bawahan). Maka tidak mengherankan ketika kita menjumpai dalam berbagai Ordo Tasawuf pun, Imam Ali di yakini sebagai pemimpin para Wali.

Nah, ternyata kesalahpahaman yang tidak segera di klarifikasi akan menjadi objek dramatisasi dan bahan bagi pihak ketiga untuk mengadu domba 2 kelompok besar umat Islam. Lemahnya posisi umat Islam di dunia merupakan akibat nyata dari sektarianisme yang menjangkiti kedua kelompok tersebut dan masuknya isu-isu lain ke dalam isu perbedaan interpretasi tentang kepemimpinan.

Padahal kalangan Sunni sebenarnya menerima kepemimpinan SPIRITUAL Imam Ali dan Imam-Imam Ahlul Bait lainnya, sebagaimana terkonfirmasi melalui beragam riwayat dalam referensi-referensi utamanya, terutama di kalangan Sufi. Sementara kalangan Syiah sebenarnya juga menerima kepemimpinan SOSIAL KENEGARAAN 3 Khalifah sebelum Imam Ali.

Tentu penerimaan kalangan Sunni terhadap kepemimpinan spiritual Ahlul Bait dan penerimaan kalangan Syiah terhadap kepemimpinan sosial kenegaraan 3 Khalifah sebelum Imam Ali, tidak lantas menjadi alasan untuk fusi atau peleburan dua bangunan peradaban yang telah berdiri menjulang ini. Keduanya adalah realitas natural dan historis yang mesti di apresiasi sebagai kekayaan peradaban Islam.

Menjadi Sunni atau Syiah bukanlah suatu kesalahan. Seorang Muslim yang di bentuk karena asas ketauhidan dan kerasulan Muhammad saw, sebagaimana tercakup dalam 2 kalimat Syahadat, harus menafsirkan 2 konsep kepemimpinan Islam yakni Khilafah dan Imamah, sebagai konsekuensi dari 2 perspektif yang berbeda.

Selanjutnya para pemikir kedua kelompok ini harus mengubah energi gontok-gontokan menjadi energi saling mendukung dan saling mencerdaskan akar rumput dan awamnya serta membuang semua isu elementer yang menjadi biang kebencian mutual.

Kalangan Sunni harus legowo memposisikan para Sahabat sebagai manusia yang tidak sempurna dan tidak maksum, sehingga bila ada orang yang tidak meyakini kekhalifahan Sahabat, tidak serta merta menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam.

Di lain pihak, kalangan Syiah juga perlu makin aktif menegaskan bahwa berwilayah (berloyalitas penuh) kepada Ahlul Bait tidak bersifat primer, karena Wilayah kepada Ahlul Bait merupakan konsekuensi dari kepatuhan dan kecintaan kepada Nabi Muhammad saw, sehingga bila ada orang yang tidak memposisikan Ahlul Bait sebagai Imam, tidak serta merta menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam.

Salam Ukhuwah Islamiyah.

3 comments:

  1. اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا ونبينا وحبيبنا محمد صلى الله عليه وآله وسلم و آله الطاهرين اجمعين

    ReplyDelete
  2. Ya Allah, Sholli 'alaa Muhammad wa Aali Muhammad. Syukran Sayyed

    ReplyDelete