Friday, November 11, 2016

BENARKAH ISLAM MELARANG TAQIYYAH ???

Di pancungnya Syeikh Bagir Nimr oleh Arab Saudi, membuktikan bahwa Taqiyyah tidak berlaku apabila karena Taqiyyah kita, agama Islam justru akan mengalami distorsi yang demikian parah. Beliau adalah seorang Ulama Saudi yang sangat vocal menyuarakan kebenaran di tengah-tengah para Ulama Saudi lainnya yang hanya bisa paduan suara lagu SETUJU di hadapan Raja Saudi yang Congkak dan Zolim.

Taqiyyah berasal dari kata ‘ITTAQO yang artinya penjagaan. Olehnya yang di maksud dengan Taqiyyah adalah penjagaan seseorang atas dirinya, dengan menampilkan sesuatu yang berlawanan dengan apa yang ada dalam hatinya.

Allah swt berfirman :

“Laa yattakhidzil mu-minuunal kaafiriina awliyaa-a min duunil mu-miniina wa mayyaf’al dzalika falaysa minallahi fii syai-in illaa an TATTAQUU minhum TUQOOTAN wa yuhadzzirukumullahu nafsahu wa ilaallahil mashiir.”

Terjemahan :

“Janganlah orang-orang Mukmin menjadikan orang Kafir sebagai Awliya, dengan meninggalkan orang-orang Mukmin, siapapun yang berbuat demikian, niscaya lepaslah pertolongan Allah darinya, kecuali karena siasat (TATTAQUU) untuk melindungi diri (TUQOOTAN) atas sesuatu yang di takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kalian terhadap diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah kembali(mu).”
{QS. Ali Imron : 28}

Kata TATTAQUU, TUQOOTAN dan TAQIYYAH berasal dari akar kata yang sama dengan makna yang sama pula yaitu ‘ITTAQO (penjagaan). Ayat di atas dengan tegas membolehkan kita bertaqiyyah untuk menjaga diri dari gangguan Kuffar.

Dalam ayat lain Allah swt berfirman :

“Man kafaro billahi mim ba’di iimaanihiii illa man ukriha wa qolbuhu muthma-inum bil iimaani wa laakimman syaroha bil kufri shodron fa ‘alayhim godhobumminallah, wa lahum ‘adzaabun ‘azhiim.”

Terjemahan :

“Barang siapa Kafir kepada Allah sesudah ia beriman (layak menerima murka Allah), kecuali orang yang dipaksa Kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan (tidak ada dosa baginya). Akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka murka Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.”
{QS. An Nahl : 106}

Imam Al-Hafidz Jalaluddin As-Suyuthi, dalam kitabnya Durrul Mantsur juz 4 h.131 menyebutkan bahwa suatu hari Ammar bin Yasir bersama ayah dan ibunya di siksa oleh orang Kafir. Mereka memaksa Ammar sekeluarga untuk melepaskan agama Islam. Sampai akhirnya Ammar bertaqiyyah, karena tidak tahan dengan siksaan mereka, lalu mereka pun melepaskan Ammar. Ammar kemudian menemui Rasulullah saw dan menceritakan semua yang terjadi dengan penuh rasa takut dan gelisah. Rasulullah saw justru menghiburnya dengan ayat di atas.

Suatu waktu Jabir bin Abdullah Al Anshari berkata kepada Rasulullah saw :

"Ada orang-orang yang mengatakan bahwa Abu Tholib mati Kafir."

Rasulullah saw bersabda :

"Wahai Jabir. Tuhanmu Maha Mengetahui segala yang Ghaib. Ketika malam aku di Mi'rajkan ke Langit dan aku sampai di Arsy, kulihat ada 4 cahaya. Lalu aku di beritahukan bahwa 4 cahaya itu adalah cahaya datukmu Abdul Mutholib, cahaya pamanmu Abu Tholib, cahaya ayahmu Abdullah dan cahaya sepupumu Tholib."
Aku bertanya :
"Tuhanku. Dengan apa mereka mencapai derajat ini ?"
Di jawab :
"Karena mereka menyembunyikan keimanan mereka dan menampakkan kekufuran (Taqiyyah), hingga mereka mati di atas itu."
{Jami'ul Akhbar, Syekh Muhammad bin Muhammad Sabzawari, halaman 58}

Dari sisi logis dan rasionalitas manusia, Taqiyyah dapat di pahami sebagai sebuah insting alami / mekanisme pertahanan diri manusia yang sangat fithrawi. Allah tidak membiarkan setiap makhluk ciptaan-Nya tanpa memiliki naluri khusus untuk mempertahankan dirinya dari setiap bahaya yang mengancam.

Namun Taqiyah tidak lantas membuat Islam dan seluruh ajarannya menjadi sebuah rahasia dalam rahasia yang tidak bisa diungkap kepada mereka yang tidak menganut Islam. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh Muhammad Ridho Al Muzhaffar dalam kitabnya Aqa’id Al Imamiyah, bahwa Taqiyyah harus sesuai dengan aturan-aturan khusus berdasarkan kondisi dimana ada bahaya besar yang mengancam. Para Ulama pada umumnya memandang Bahaya Besar yang menyebabkan Taqiyyah menjadi Boleh di lakukan yakni mencakup :
  1. Adanya ancaman atau bahaya nyata yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
  2. Adanya kemungkinan penodaan terhadap kehormatan dan harga diri kaum wanita.
  3. Adanya kemungkinan perampasan harta benda seseorang, sedemikian rupa sehingga bisa menyebabkan kemiskinan.

Imam Khumaini dalam bukunya : Pemerintahan Islam, menuliskan pandangan beliau mengenai Taqiyyah. Beliau meyakini bahwa Taqiyyah hanya boleh di lakukan apabila nyawa seseorang terancam (namun agama Islam dalam keadaan selamat). Namun apabila agama Islam dalam keadaan terancam maka Taqiyyah saat itu tidak boleh di lakukan oleh seorang Muslim sekalipun akan menyebabkan kematiannya (karena tidak bertaqiyyah).

No comments:

Post a Comment