Taqiyyah berasal dari kata ‘ITTAQO yang artinya penjagaan. Olehnya yang di maksud dengan Taqiyyah
adalah penjagaan seseorang atas dirinya, dengan menampilkan sesuatu yang
berlawanan dengan apa yang ada dalam hatinya.
Allah swt berfirman :
“Laa yattakhidzil mu-minuunal kaafiriina awliyaa-a min
duunil mu-miniina wa mayyaf’al dzalika falaysa minallahi fii syai-in illaa an TATTAQUU minhum TUQOOTAN wa yuhadzzirukumullahu nafsahu wa ilaallahil mashiir.”
Terjemahan :
“Janganlah orang-orang Mukmin menjadikan orang Kafir
sebagai Awliya, dengan meninggalkan orang-orang Mukmin, siapapun yang berbuat
demikian, niscaya lepaslah pertolongan Allah darinya, kecuali karena siasat (TATTAQUU) untuk melindungi diri (TUQOOTAN) atas sesuatu yang di takuti
dari mereka. Dan Allah memperingatkan kalian terhadap diri (siksa)-Nya, dan
hanya kepada Allah kembali(mu).”
{QS. Ali Imron : 28}
Kata TATTAQUU, TUQOOTAN
dan TAQIYYAH berasal dari akar
kata yang sama dengan makna yang sama pula yaitu ‘ITTAQO (penjagaan). Ayat di atas dengan tegas membolehkan kita bertaqiyyah
untuk menjaga diri dari gangguan Kuffar.
Dalam ayat lain Allah swt berfirman :
“Man kafaro billahi mim ba’di iimaanihiii illa man
ukriha wa qolbuhu muthma-inum bil iimaani wa laakimman syaroha bil kufri
shodron fa ‘alayhim godhobumminallah, wa lahum ‘adzaabun ‘azhiim.”
Terjemahan :
“Barang siapa Kafir kepada Allah sesudah ia beriman
(layak menerima murka Allah), kecuali orang yang dipaksa Kafir padahal hatinya
tetap tenang dalam keimanan (tidak ada dosa baginya). Akan tetapi orang yang
melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka murka Allah menimpanya dan baginya
azab yang besar.”
{QS. An Nahl : 106}
Imam Al-Hafidz Jalaluddin As-Suyuthi, dalam kitabnya Durrul Mantsur juz 4
h.131 menyebutkan bahwa suatu hari Ammar bin Yasir bersama ayah dan ibunya di
siksa oleh orang Kafir. Mereka memaksa Ammar sekeluarga untuk melepaskan agama
Islam. Sampai akhirnya Ammar bertaqiyyah, karena tidak tahan dengan siksaan
mereka, lalu mereka pun melepaskan Ammar. Ammar kemudian menemui Rasulullah saw
dan menceritakan semua yang terjadi dengan penuh rasa takut dan gelisah.
Rasulullah saw justru menghiburnya dengan ayat di atas.
Suatu waktu Jabir bin Abdullah Al Anshari berkata kepada Rasulullah saw :
"Ada orang-orang yang mengatakan bahwa Abu Tholib mati Kafir."
Rasulullah saw bersabda :
"Wahai Jabir. Tuhanmu Maha Mengetahui segala yang Ghaib. Ketika malam
aku di Mi'rajkan ke Langit dan aku sampai di Arsy, kulihat ada 4 cahaya. Lalu
aku di beritahukan bahwa 4 cahaya itu adalah cahaya datukmu Abdul Mutholib,
cahaya pamanmu Abu Tholib, cahaya ayahmu Abdullah dan cahaya sepupumu
Tholib."
Aku bertanya :
"Tuhanku. Dengan apa mereka mencapai derajat ini ?"
Di jawab :
"Karena mereka menyembunyikan keimanan mereka dan menampakkan
kekufuran (Taqiyyah), hingga mereka mati di atas itu."
{Jami'ul Akhbar, Syekh
Muhammad bin Muhammad Sabzawari, halaman 58}
Dari sisi logis dan rasionalitas manusia, Taqiyyah
dapat di pahami sebagai sebuah insting alami / mekanisme pertahanan diri
manusia yang sangat fithrawi. Allah tidak membiarkan setiap makhluk ciptaan-Nya
tanpa memiliki naluri khusus untuk mempertahankan dirinya dari setiap bahaya
yang mengancam.
Namun Taqiyah tidak lantas membuat Islam dan seluruh
ajarannya menjadi sebuah rahasia dalam rahasia yang tidak bisa diungkap kepada
mereka yang tidak menganut Islam. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh
Muhammad Ridho Al Muzhaffar dalam kitabnya Aqa’id Al Imamiyah, bahwa Taqiyyah
harus sesuai dengan aturan-aturan khusus berdasarkan kondisi dimana ada bahaya
besar yang mengancam. Para Ulama pada umumnya memandang Bahaya Besar yang
menyebabkan Taqiyyah menjadi Boleh di lakukan yakni mencakup :
- Adanya ancaman atau bahaya nyata yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
- Adanya kemungkinan penodaan terhadap kehormatan dan harga diri kaum wanita.
- Adanya kemungkinan perampasan harta benda seseorang, sedemikian rupa sehingga bisa menyebabkan kemiskinan.
Imam Khumaini dalam
bukunya : Pemerintahan Islam, menuliskan pandangan beliau mengenai Taqiyyah.
Beliau meyakini bahwa Taqiyyah hanya boleh di lakukan apabila nyawa seseorang
terancam (namun agama Islam dalam keadaan selamat). Namun apabila agama Islam
dalam keadaan terancam maka Taqiyyah saat itu tidak boleh di lakukan oleh
seorang Muslim sekalipun akan menyebabkan kematiannya (karena tidak
bertaqiyyah).
No comments:
Post a Comment